KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Perkara yang menjerat Teguh Rahmat, Anggota DPRD Kabupaten Konawe, belum memasuki ruang persidangan. Berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kepada penyidik Polda Sultra pada 18 September 2026.
Pengembalian ini dilakukan setelah JPU meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan.
Ipda Hasrun, Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, membenarkan hal tersebut.
“Benar, berkas dikembalikan dari Kejati ke penyidik pada 18 September 2026,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Kini penyidik harus melengkapi berkas sesuai arahan dari JPU.
Sebelumnya, berkas perkara ini sudah beberapa kali berpindah tangan:
20 Agustus 2026 → diserahkan penyidik ke JPU untuk diteliti
10 September 2026 → diserahkan kembali ke JPU
18 September 2026 → dikembalikan lagi ke penyidik
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan akan memeriksa langsung penanganan perkara ini. Ia juga menegaskan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Saya cek dulu siapa tersangkanya dan siapa yang menyidik. Apalagi aturan KUHAP baru sudah tidak membolehkan berkas bolak-balik seperti ini,” ujar Sugeng.
Dengan kembalinya berkas tersebut, perkara Teguh Rahmat masih berada di tahap penyidikan dan belum bisa diajukan ke persidangan.(**)
Comment