MUNA, EDISIINDONESIA.id — Polresta Muna mengamankan sebuah mobil minibus yang dilengkapi tangki rakitan saat sedang mengantre membeli BBM bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Muna, Iptu Jaya Tarigan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.
“Namun setelah diperiksa, tangki rakitan itu masih kosong dan belum digunakan untuk mengisi BBM,” ujar Jaya.
Pihak kepolisian belum langsung menyatakan peristiwa ini sebagai tindak pidana. Saat ini masih diperiksa: tujuan pembelian BBM, keabsahan modifikasi kendaraan, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Apabila nanti terbukti ada penyalahgunaan atau jual beli BBM bersubsidi, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak ada unsur pidana, penyelesaian dilakukan secara administratif dan langkah pencegahan,” kata Jaya.
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan tim Buser membiarkan beberapa kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi senilai lebih dari Rp1 juta lewat begitu saja tanpa diproses.
“Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Jaya menjelaskan kehadiran anggota Buser di SPBU saat itu bertujuan menjaga ketertiban penyaluran BBM, bukan untuk melakukan penindakan. Saat petugas tiba, proses pengisian BBM sudah selesai, sehingga tidak ada kendaraan lain yang diamankan seperti yang beredar di kabar.
Polresta Muna meminta pengelola SPBU memperketat pengawasan dan menolak pengisian BBM bersubsidi ke wadah maupun kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diimbau tidak membeli BBM bersubsidi untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali, karena BBM ini diperuntukkan bagi warga yang berhak menerimanya.
Pengawasan akan terus dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Kendaraan dengan tangki rakitan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan; belum ada kesimpulan apakah terjadi pelanggaran pidana.(**)
Comment