Bapenda Muna Jawab Keluhan Masyarakat Soal Optimalisasi Nilai PBB Tahun 2026

MUNA, EDISIINDONESIA. id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna menjawab sejumlah keluhan masyarakat terkait optimalisasi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

“Optimalisasi ini bisa naik bisa turun tergantung nilai tanah harga pasar. Itu semua hasil zonasi oleh Badan Pertanahan. Dari zonasi itu kita (Bapenda) melahirkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Kepala Bapenda Muna, La Inpres, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, NJOP adalah nilai tanah permeter dikali luas tanah. Hal tersebut telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Muna juga menerangkan, sistem perpajakan saat ini di atensi oleh KPK, dimana terdapat 9 point kerja sama dalam MoU bersama semua daerah.

Dari 9 point kerja sama salah satunya integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) atau sertifikat dan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Jadi integrasi ini kerja sama data pertanahan dan Bapenda. Pada SPPT 2026, Badan Pertanahan mengambil sampel nilai tanah tahun 2022,” ungkapnya.

Ditahun 2026 ini setelah zonasi sebelum nya 2019-2022, Pertanahan kembali melakukan zonasi seiring dengan atensi KPK dalam rangka integrasi NIB-NOP.

“Ditahun 2027 nanti sudah pasti berubah nilai NJOP nya karna zonasi nilai tanah tahun 2022 bahkan 2019, Pasti beda dengan nilai zonasi 2026. Namanya tanah dan emas tidak pernah turun, yang ada adalah mengalami kenaikan,” jelasnya panjang lebar.

Namun, masyarakat tdk perlu risau sebab mahal dan murahnya NJOP menyesuaikan dengan harga pasar.

Ia mencontohkan, nilai tanah berdasarkan zonasi Rp 100 ribu per meter, lalu karena merasa ketinggian sehingga minta diturunkan menjadi Rp 30 ribu per meter. Hal itu tidak bisa dilakukan karena volume luas tanah sudah tercantum dalam sertifikat.

“Bapenda tidak punya jurus untuk itu, apalagi bermain mengurangi volume. luas tanah juga sesuai sertifikat, termasuk bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, ” tegasnya.

Ketua 1 DPP Papdesi Indonesia tersebut menegaskan bahwa Bapenda sebagai pengguna data bukan pembuat data. Integrasi NIB dan NOP setiap pajak yang keluar adalah semua bidang tanah yang bersertifikat. Dan ini by sistem.

“Jadi kedepan yang harus kita pikirkan adalah bidang tanah yang belum bersertifikat, yang belum online atau masih analog. Karena kalau tidak di online kan maka tidak akan keluar SPPT nya karena tidak terbaca oleh sistem,” lanjutnya.

“Fokus kita sekarang adalah yang sudah di SPPT kan dengan elektronik. Kalau yang belum tinggal melapor sehingga bisa diuruskan,” tambahnya.

Ia menyampaikan solusi dari hal itu ada admin setiap desa yang bisa membantu masyarakat, karena admin perpanjangan tangan Bapenda disetiap desa/kelurahan.

“Begitu aktif ini simbiosis mutualisme, dimana yang punya tanah tidak hanya sebatas mendapatkan sertifikat melainkan membayar untuk keabsahan nya juga untuk kepentingan nya sendiri dikemudian hari, serta pajak bagi daerah,” sambungnya.

“Kita tidak bisa sembarangan. Ada rambu-rambu yang mengatur. Akan tetapi kalau terdapat ketidak sesuaian dengan kondisi lapangan bisa dilakukan perbaikan dan perubahan, beda dengan sistem yang lalu kalau sudah dicetak tidak bisa dirubah. Sistem hari ini semua berbasis data yang akurat.” Pungkasnya. (**)

Comment