Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam penegakan hukum, pemulihan aset sumber daya alam (SDA), penertiban aset daerah, pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola pengelolaan SDA.

Hal tersebut menjadi penekanan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan”, yang digelar Kejati Sultra di Hotel Claro Kendari pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menyampaikan dukungan penuh terhadap pendekatan penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Sultra sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengamanan dan penertiban aset milik daerah.

Gubernur menjelaskan, dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan belum tertib administrasi maupun status hukumnya, kerja sama Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra telah membuahkan hasil, di antaranya pengembalian sejumlah aset daerah, termasuk lahan seluas sekitar 49.970 hektare.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, mustahil kita bisa menyelesaikan ini sendirian,” ujarnya.

Gubernur menilai pendekatan pemulihan sangat penting diterapkan dalam pengelolaan SDA Sultra. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan SDA besar, khususnya di sektor pertambangan, tata kelola harus memastikan kegiatan usaha tidak hanya memberi nilai ekonomi semata, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memberi manfaat nyata bagi daerah.

“Bukan sekadar menghukum, tetapi fokus pada pemulihan aset dan pengembalian, serta berharap ada dampak yang berarti,” tegasnya.

Dalam pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Gubernur mencontohkan penerapan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan pertambangan diikuti dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Gubernur juga meminta dukungan Kejati Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan, termasuk melalui peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah melakukan pemulihan dan penertiban aset.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam sambutan daringnya menyatakan penegakan hukum di bidang SDA menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan, mengingat tindak pidana di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola SDA.

Dalam arahannya, Asep Nana Mulyana menjelaskan lima arah strategis penegakan hukum di bidang SDA, yaitu: penanganan terintegrasi, risk-based prosecution, strategi pemulihan aset (asset recovery), integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola.

Kelima pendekatan ini diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana dan penghukuman semata, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan kerugian negara, perbaikan kualitas lingkungan, serta pencegahan agar tindak pidana serupa tidak terulang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyatakan FGD ini diinisiasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum sekaligus membangun kesamaan pandangan dalam penanganan perkara sektor SDA yang berorientasi pada pemulihan aset.

Sugeng menyampaikan hasil survei terhadap 622 responden dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum konvensional dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan masyarakat.

“Pendekatan retributif yang selama ini berlaku perlu diubah dengan pendekatan yang restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, pendekatan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian dan lingkungan; pendekatan kolaboratif menuntut keterlibatan seluruh pihak tanpa ego sektoral; sedangkan pendekatan rehabilitatif berfokus pada perbaikan tata kelola agar pelaku usaha, khususnya korporasi, dapat memperbaiki sistem dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Sugeng juga menekankan pentingnya mengarahkan penindakan tidak hanya kepada individu di lapangan, tetapi juga kepada korporasi, pemilik, hingga pihak yang mengendalikan kebijakan dan keuangan di balik tindak pidana SDA.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor SDA adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” tegas Kajati Sultra tersebut.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan. Khususnya dalam kasus korporasi, pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan, dan pembenahan tata kelola menjadi hal-hal yang wajib diperhatikan.(**)

Comment