KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai gencar menelusuri sejumlah aset milik daerah yang digunakan pihak lain.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Pemprov Sultra menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian Pemprov Sultra, Lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari yang berada di Jl. Jenderal M.T. Haryono Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tengah dikaji perizinannya.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan bahwa keberadaan Lippo sejak didirikan belum memberikan kontribusi kepada daerah.
”Sejak tahun 2012 hingga detik ini tidak ada kontribusi ke daerah”, ungkapnya kepada awak media pada Selasa (1/8/2026).
Pemilik akronim ASR ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian yang disepakati diawal sehingga pihaknya menemukan celah untuk mengambil kembali aset tersebut.
”Perjanjian awalnya itu 90 tahun namun perjanjian itu ada adendumnya menjadi jadi 60 tahu. nanti kita akan periksa untuk temukan celahnya untuk kita evaluasi”, jelasnya. (**)
Tertibkan Aset Daerah, Gubernur Sultra Bidik Lippo Plaza Kendari
Comment