KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat langkah penertiban dan pengamanan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sultra. Kerja sama ini ditandai penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) barang milik daerah, pada Senin (1/9/2026).
Kegiatan itu bertepatan dengan peringatan HUT Kejaksaan ke-81 dan menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk memperkuat upaya penguasaan kembali aset-aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat diperlukan guna memastikan aset milik Pemprov dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Hari ini bertepatan dengan HUT Kejaksaan ke-81, kami meminta sekaligus menerima pendampingan hukum. Mengapa? Karena dari ratusan hingga ribuan hektare aset tanah milik Pemprov Sultra, baru hari ini ada yang diserahkan kembali. Tanah di Nangananga seluas 49 hektare sebelumnya dikuasai oknum, baru hari ini dikembalikan kepada Pemprov,” ungkap Andi Sumangerukka.
Ia menambahkan persoalan penguasaan aset daerah bukan hal sederhana. Dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov, baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali.
“Bayangkan, dari 1.000 hektare baru sebagian yang kembali. Artinya, tanpa bantuan Kejaksaan, Pemprov tidak bisa berbuat banyak. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Sultra. Tanpa dukungan ini, kami tak mampu menguasai kembali aset tersebut,” tegasnya.
Masih terdapat sekitar 800 aset daerah yang belum tertata dan belum dikuasai secara sah, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Jika aset-aset ini dapat dikelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran. Manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Gubernur.
Penertiban ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kekayaan daerah. Pemprov akan terus mendata, menelusuri, dan mengamankan seluruh aset yang belum dikelola secara optimal.
Kejati Sultra Siap Dampingi: Tanpa Hak Dapat Dikategorikan Kerugian Keuangan Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya telah menerima penugasan melalui SKK untuk membantu Pemprov dalam pengelolaan, pengamanan, dan penertiban aset milik daerah.
Salah satu yang diteliti adalah lahan seluas sekitar 72 hektare yang dikuasai Yayasan Al-Musabri.
“Hasil penelitian menunjukkan penguasaan tersebut tidak memiliki alas hak yang kuat. Padahal aset itu dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang mendatangkan keuntungan padahal setiap pemanfaatan aset daerah wajib melalui izin Gubernur, pembayaran sewa, dan persetujuan DPRD,” jelas Sugeng.
Kajati menegaskan pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain tanpa izin dan mekanisme yang sesuai dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Pelanggaran ini dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Langkah pertama kami: jalan damai, minta pengembalian sukarela. Namun jika tidak dipatuhi, penegakan hukum maksimal akan kami tempuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas Sugeng Riyanta.
Kejati Sultra berharap pihak yang menguasai aset pemerintah tanpa dasar hukum segera mengembalikannya secara sukarela, agar dapat dikelola Pemprov dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sultra. Penertiban ini juga menjadi langkah memperkuat tata kelola barang milik daerah seluruh aset akan ditelusuri satu per satu agar memiliki kepastian hukum, tercatat baik, dan memberi nilai manfaat nyata bagi daerah.(**)
Comment