KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditekankan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemprov Sultra Tahun 2026, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra di Hotel Zahra Syahriah, Kendari, pada Kamis (6/8/2026).
Rakor dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah. Dalam sambutannya yang dibacakan Pahri Yamsul, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.
Di era digital, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga peran PPID menjadi sangat strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi RPJMD Sultra Tahun 2025–2029, khususnya mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas, serta mendukung transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pahri Yamsul juga mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan bersama. Penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, serta pengembangan kapasitas SDM menjadi kunci utama kinerja keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, predikat Informatif bukan sekadar capaian penilaian, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa rakor bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.
Hasil kerja seluruh PPID akan menentukan penilaian tingkat keterbukaan badan publik Pemprov Sultra sehingga seluruh perangkat daerah wajib memperkuat pengelolaan informasi guna meningkatkan nilai keterbukaan.
Salah satu fokus utama yang harus dioptimalkan seluruh PPID Pembantu adalah website perangkat daerah sebagai media publikasi informasi. Andi Syahrir meminta setiap OPD secara konsisten mengunggah informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
“Tahun ini seluruh OPD sudah memiliki website yang difasilitasi Diskominfo. Tidak ada lagi alasan belum memiliki media publikasi. Yang perlu dilakukan adalah mengisinya dengan informasi publik secara rutin dan lengkap. Jika dilakukan secara konsisten, nilai keterbukaan informasi publik pasti meningkat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan pemantauan, baru sekitar separuh perangkat daerah yang aktif memanfaatkan website untuk publikasi informasi. Oleh karena itu, Diskominfo menyatakan siap memberikan pendampingan kepada seluruh OPD, baik dalam pengelolaan website maupun penyediaan informasi publik, agar kualitas keterbukaan informasi terus meningkat.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Universitas Halu Oleo, Dr. Muhammad Aswan Zanynu Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UHO memaparkan materi mengenai implementasi dan penguatan peran PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengelola tiga jenis informasi publik:
Informasi berkala — wajib disediakan dan diumumkan secara rutin paling sedikit setiap enam bulan;
Informasi serta-merta — wajib diumumkan segera tanpa diminta, apabila berkaitan dengan kepentingan publik;
Informasi setiap saat — wajib tersedia kapan pun saat diminta masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID serta optimalisasi pemanfaatan website perangkat daerah, agar pelayanan informasi publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel.(**)
Comment