Tiga Kali Mangkir, Polda Sultra Didesak Tetapkan Lisda DPO Kasus Dugaan Penipuan Rp231 Juta

KENDARI, DISIINDONESIA.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak bertindak tegas dengan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap LS alias Lisda SH, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp231 juta.

Kuasa Hukum korban, La Ode Muntu SH, mengungkapkan bahwa terlapor sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Menurutnya, sikap terlapor yang terus mengabaikan panggilan penyidik merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik Polda Sultra, namun tidak pernah hadir dan juga tidak pernah memberikan alasan atau pun konfirmasi. Kami mendesak penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO agar upaya paksa sesuai ketentuan hukum dapat dilakukan,” tegas Muntu, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada pertemuan di sebuah warung kopi di Kota Kendari. Saat itu, terlapor diduga meminjam uang sebesar Rp80 juta dengan alasan untuk kebutuhan Kepala Dinas Dukcapil saat itu.

Korban disebut menyerahkan dana secara bertahap, yakni Rp30 juta dan kemudian Rp50 juta. Penyerahan uang tersebut disertai kwitansi serta perjanjian pengembalian dalam waktu sepuluh hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut disebut tidak pernah dikembalikan.

Tidak berhenti di situ, pada awal 2024 korban kembali bertemu dengan terlapor di lokasi yang sama. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan proyek yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra dan kembali meyakinkan korban untuk menyerahkan dana sebesar Rp151 juta guna memperlancar proses pengurusan proyek.

Dana itu juga disebut diserahkan dengan bukti kwitansi. Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp231 juta.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik Polda Sultra segera mengambil langkah-langkah hukum yang dinilai diperlukan, di antaranya menetapkan terlapor sebagai DPO apabila syarat hukumnya telah terpenuhi, melakukan pemblokiran rekening, serta mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut terus mangkir, tentu hal itu menghambat penyidikan. Negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana lalu menghindari proses hukum,” ujar Muntu.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan LS alias Lisda agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak LS alias Lisda terkait tuduhan maupun desakan yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi. (**)

Comment