KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp588,1 juta berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Pelaku yang berinisial FA berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur pada 29 Juli 2026.
FA diduga menipu korban dengan modus menawarkan proyek pembangunan pengaman pantai yang diklaim bersumber dari anggaran Kementerian PUPR, sekaligus menggunakan identitas palsu guna melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa FA perempuan asal Ambon yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus bermula pada Januari 2026, saat FA mendatangi korban dan menawarkan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, serta proyek di Anawoi Kampung Bajo. Kedua proyek tersebut diklaim bersumber dari anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2026.
“Karena merasa yakin, korban beberapa kali bertemu FA bersama seorang perempuan bernama Dewi Suhenda, lalu menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening yang ditunjuk FA. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp588.100.000,” ungkap Welliwanto, Minggu (8/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan FA menggunakan nama samaran “Jihan Dwiyanti A” yang diduga palsu saat berhubungan dengan korban. Identitas palsu ini diduga digunakan agar lebih mudah meyakinkan korban dan melancarkan permintaan uang dengan dalih biaya royalti atau imbal jasa proyek.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu KTP yang diduga palsu, satu unit ponsel merek Samsung warna biru, serta satu unit ponsel merek Nokia warna hitam.
Sementara itu, Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Zahra Maulidya Abri, menyampaikan bahwa setelah dipanggil penyidik, FA sempat mengonfirmasi masih berada di Jakarta sebelum akhirnya diamankan petugas.
“Penyidik menduga sejak awal FA memang berniat melakukan penipuan dengan sengaja menggunakan identitas yang tidak sesuai kenyataan, semata-mata untuk memperoleh keuntungan dari korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) KUHP. Saat ini polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Hingga saat ini FA masih berstatus sebagai terduga pelaku, dan seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan secara tuntas melalui proses hukum yang berlaku.(edisi/rs)
Comment