KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Praktik dugaan pelayanan terapis wanita kepada tamu pria di ruangan tertutup yang dapat dikunci menjadi sorotan serius Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra). Lembaga ini mendesak Pemerintah Kota Kendari melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan hingga operasional Rumah Pijat Utami di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Desakan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan serta menerima banyak masukan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin rumah pijat atau spa yang dimiliki.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, menyatakan hasil penelusuran menemukan sejumlah hal yang patut ditindaklanjuti pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan investigasi dan laporan warga, terdapat dugaan terapis perempuan melayani tamu laki-laki di ruangan tertutup yang bisa dikunci dari dalam. Jika benar, kesesuaiannya dengan izin usaha yang dimiliki harus diperiksa secara teliti,” ujar Jimlin, Rabu (5/8/2026).
Selain pola pelayanan, bentuk ruangan pun dinilai menyimpang dari standar. “Ruang pelayanan justru berupa kamar tertutup menyerupai kamar hotel, bukan ruang terbuka atau sekadar bersekat. Hal ini jelas layak dievaluasi,” tegasnya.
Jimlin menegaskan dugaan pelayanan khusus tersebut masih memerlukan pembuktian resmi, namun sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memeriksa kesesuaian seluruh aktivitas dengan aturan perizinan yang berlaku.
Pihaknya juga mempertanyakan kelayakan lokasi usaha yang berada di tengah kawasan padat penduduk, berjarak diduga kurang dari 500 meter dari dua rumah ibadah, serta berdekatan dengan taman kanak-kanak.
“Kami mempertanyakan bagaimana izin ini bisa diterbitkan. Lokasi yang sangat dekat dengan tempat ibadah dan sekolah tentu harus memenuhi syarat jarak dan kesesuaian fungsi kawasan. Ini perlu ditelusuri kembali dalam dokumen perizinan,” ungkap aktivis Universitas Halu Oleo tersebut.
Tak hanya itu, FPKH Sultra juga menerima laporan warga mengenai gangguan ketertiban hingga larut malam, seperti suara karaoke bervolume tinggi dan dugaan peredaran minuman beralkohol yang mengganggu kenyamanan lingkungan keluarga.
Jimlin menegaskan Pemkot Kendari bersama aparat penegak hukum wajib memeriksa aspek legalitas, kepatuhan operasional, kewajiban pajak, hingga segala aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin, maupun dugaan tindak pidana, kami minta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha secara permanen sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengingatkan Rumah Pijat Utami bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir tempat tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan masalah perizinan, perdagangan orang, hingga kewajiban pajak yang belum optimal. Seluruh hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang.
“Masalah ini sudah lama menjadi perhatian warga. Kini kembali bermunculan laporan yang menguatkan keresahan masyarakat. Karena itu, evaluasi total mutlak diperlukan. Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut demi ketertiban dan kenyamanan warga setempat,” pungkas Jimlin.(**)
Comment