Terduga Pelaku Curnik di Kendari Ditangkap, Hasil Curian Digadaikan untuk Beli Sabu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Seorang terduga pelaku berinisial YU (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam yang disimpan di dalam laci meja di sebuah ruangan.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk masuk, lalu mengambil empat unit telepon genggam, satu botol parfum, serta satu topi rimba milik korban.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melakukan pencurian, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam hasil curian di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan nilai antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku pernah melakukan aksi pencurian lainnya. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta.

Hasil penjualan barang tersebut diduga kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.

Kompol Welliwanto menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan kasus tersebut. (**)

Comment