Kepala BGN Sebut Putusan MK Justru Perkuat Pelaksanaan Program MBG

EDISIINDONESIA.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan program makan bergizi gratis (MBG).

Sebaliknya, putusan tersebut dinilai memperkuat dasar hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlangsungan program prioritas nasional tersebut.

Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mengatakan hasil telaah hukum BGN menunjukkan putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program MBG, bukan membatalkan atau menghapus pelaksanaannya.

Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan program, BGN akan tetap melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun dasar hukum program makan bergizi gratis. Putusan tersebut hanya memberikan batasan mengenai mekanisme penghitungan anggaran, khususnya terkait penempatan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Dengan demikian, pelaksanaan program MBG tetap berlanjut. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama 2 tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai dengan putusan MK.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami penyesuaian hanyalah norma mengenai penganggaran program MBG, bukan keberadaan ataupun legalitas program tersebut.

Selain itu, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran program makan bergizi gratis pada tahun-tahun mendatang.

Sudaryono menambahkan, mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2028, anggaran program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, perubahan skema penganggaran tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlangsungan program makan bergizi gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program makan bergizi gratis. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah serta memastikan pelaksanaan program makan bergizi gratis tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat di seluruh Indonesia. (edisi/bs)

Comment