EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya. Hal ini menjadi dasar lembaga tersebut mengajukan upaya hukum banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum menilai adanya ketidaksesuaian penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa. Padahal dalam pertimbangan putusan, majelis hakim telah menyatakan ketiganya bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana,” ujar Budi kepada awak media, Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
Padahal menurut JPU KPK, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah hukuman yang dijatuhkan berada di bawah batas minimum yang diatur dalam undang-undang.
“Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara,” kata Budi.
Selain itu, JPU KPK menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terkait pengembalian hasil tindak pidana. Dalam persidangan terungkap Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar yang diterimanya. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya telah mengembalikan seluruh uang yang diperoleh ke kas negara.
“Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara,” jelasnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang lebih tepat.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Arief Setiawan 5 tahun 6 bulan penjara, dan Dani M Nursalam 4 tahun penjara. Namun pada 30 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yaitu masing-masing dua tahun penjara.(edisi/rmol)
Comment