Polres Muna Ungkap Kasus Begal terhadap Perempuan, Residivis Pembunuhan Ditangkap

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Motewe, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 22.30 WITA itu adalah seorang perempuan berinisial FA.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 15.05 WITA.

Terduga pelaku berinisial SF (37), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, berhasil diamankan di Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu.

“Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari URC Bharakati Satreskrim Polres Muna, Unit Kam Sat Intelkam, dan Opsnal Satresnarkoba Polres Muna,” ujar IPTU Jufri, Senin (3/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y36 milik korban, satu lembar KTP beserta beberapa kartu ATM milik korban, satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi, serta satu balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SF mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri tanpa melibatkan pelaku lain. Ia juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika.

Polisi juga mengungkap bahwa SF merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Muna masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Comment