KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Koperasi Islamic Micro Finance (IMF) Amanah Sultra menjadi koperasi primer provinsi pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Koperasi.
Koperasi IMF Amanah telah mengikuti verifikasi keabsahan dokumen administrasi penilaian UKK di Dinas Koperasi dan UMKM Sultra pada 04-05 Agustus, setelah sebelumnya mengikuti Penilaian Kesehatan Keuangan (Pemkes) Koperasi pada 24-25 Juli 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Koordinator Penerapan Peraturan dan Sanksi Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra Muh. Hasan, yang memimpin Tim Asesor melakukan verifikasi keabsahan dokumen administrasi penilaian UKK Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi IMF-Amanah Sultra.
Pada kesempatan tersebut, Muh. Hasan menyampaikan pelaksanaan UKK merupakan amanat Permenkop UKM No. 08 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dimana dalam pengajuan izin usaha, koperasi wajib melampirkan hasil kelulusan uji kelayakan dan kepatuhan bagi para pengurus dan pengawas, sebelum ditetapkan secara resmi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 Permenkop tersebut.
Surat keterangan kelulusan UKK bagi pengurus dan pengawas, menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan perizinan koperasi saat pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, maupun kantor kas. Juga sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS).
Disebutkannya, kegiatan UKK tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, namun menjadi langkah penguatan tata kelola koperasi yang sehat, profesional, kredibel dan terpercaya oleh masyarakat luas sebagai lembaga keuangan yang amanah, aman dan bertanggung jawab.
Proses UUK yang dilaksanakan Koperasi IMF-Amanah Sultra meliputi penilaian terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi di bidang kelembagaan dan manajemen simpan pinjam, juga penilaian integritas, reputasi keuangan, kompetensi dan kreatifitas dan inovasi koperasi.
“Peserta UKK wajib memahami pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha simpan pinjam,” ungkapnya.
Karenanya, pihaknya akan terus mendampingi koperasi dalam memenuhi standar-standar legalitas dan tata kelola yang ditetapkan, dan diharapkan menjadi langkah preventif dan pembinaan untuk memastikan jabatan strategis dalam koperasi diisi sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pemahaman kelembagaan yang baik.
Ditempat yang sama, Ketua Pengurus Islamic Micro Finance – Amanah Sultra Amaluddin M. ST pada kesempatan tersebut menyambut baik pelaksanaan UKK bagi Pengurus dan Pengelola IMF-Amanah Sultra yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra.
Dimana, Koperasi IMF-Amanah Sultra merupakan koperasi primer provinsi yang pertama di UKK Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra. Apalagi Koperasi IMF-Amanah Sultra merupakan koperasi yang tidak memiliki hutang di perbankan manapun maupun di lembaga keuangan lainnya, dan bersih dari SLIK OJK.
“Ini (UKK) merupakan bukti komitmen Koperasi IMF-Amanah Sultra dalam melaksanakan amanat Permenkop nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan-Pinjam oleh Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi. Dengan mengikutkan pengurus dan pengelola mengikuti rangkaian UKK, dan tahap berikutnya akan diikuti pengawas dan pengelola,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Pendiri Koperasi Sekunder APEX IMF ini, juga menyampaikan berbagai inovasi yang telah diimplementasikan koperasi IMF-Amanah Sultra dalam rangka memudahkan pelayanan simpan-pinjam bagi anggota dan calon anggota, diantaranya digitalisasi layanan koperasi dengan menghadirkan mobile koperasi (micropay) untuk memudahkan anggota bertransaksi keuangan seperti menyimpan atau melakukan penarikan, tranfer ke bank manapun, melakukan pembayaran, beli pulsa/paket data, beli token listik, dan lainnya, kapanpun dimanapun melalui mobile koperasi micropay.
Selain itu inovasi yang tak kalah menarik, sejak tahun 2025 adalah kartu anggota koperasi IMF-Amanah Sultra telah dilengkapi dengan layanan tap kartu terhubung dengan NFC/RFID sebagai cara bayar dengan menempelkan kartu tap ke HP yang terkoneksi NFC atau ke mesin pembaca, untuk memudahkan bertransaksi. “Tahun 2025 juga telah kami luncurkan QRIS Koperasi, untuk anggota kita bertransaksi non tunai,” jelasnya.
IMF-Amanah Sultra juga telah menghadirkan pelayanan pendaftaran anggota secara online, untuk memudahkan masyarakat mendaftar menjadi anggota koperasi tanpa harus datang ke kantor koperasi. Dan juga produk-produk lainnya yang tak kalah menarik, seperti simpanan umroh, simpanan qurban, simpanan pendidikan maupun pembiayaan.
Sementara itu, Tim Asesor yang hadir yakni Ketua Tim: Muh. Hasan (Kasub Penerapan Peraturan dan Sanksi), Sukma Murni (Pengawas Koperasi Ahli Pertama), Resty Audrina Saputri (pengawas Koperasi), Masyhuri Arifin (Pengawas Koperasi) dan Siti Faras Aprilia (Pengawas Koperasi). Sedangkan peserta dari IMF-Amanah Sultra yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tahap pertama berjumlah lima orang terdiri dari pengurus dan pengelola.
Untuk diketahui, UKK dilakukan untuk menilai bahwa calon Pengurus dan Pengawas Koperasi memenuhi persyaratan: 1). Integritas; 2). Reputasi keuangan; 3). Kompetensi; 4). Kreativitas dan Inovasi. Persyaratan integritas meliputi: (1). cakap melakukan perbuatan hukum; (2). memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (3). memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM; dan memiliki komitmen terhadap pengembangan Koperasi yang sehat.
Persyaratan reputasi keuangan paling sedikit dibuktikan dengan: (1. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet yang dibuktikan dengan keterangan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); (2). Tidak pernah dinyatakan pailit baik pribadi, korporasi maupun penyebab korporasi dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan; dan (3). Memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Koperasi menghadapi permasalahan keuangan dalam bentuk surat pernyataan. (*)
Comment