LBH Penegak Keadilan Minta Kapolda Sultra Kawal Langsung Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi oleh Oknum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan atensi khusus dan mengawal langsung penanganan dugaan pemerkosaan serta kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AR (20) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum di Kendari.

Permohonan ini disampaikan agar kasus diproses secara cepat, objektif, dan transparan, serta menjamin kepastian hukum bagi korban yang kini menderita trauma berat.

Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, menegaskan pentingnya pengawasan langsung dari pimpinan Polda, mengingat status terlapor sebagai anggota aktif. “Kami memohon Bapak Kapolda turun tangan langsung. Ketegasan Bapak sangat dibutuhkan untuk menolong korban sekaligus memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi perkara hanya karena pelakunya oknum,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Laporan polisi telah terdaftar di SPKT Polda Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 18.33 WITA, dengan nomor register LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA. Selain laporan pidana umum, LBH juga melayangkan aduan etik ke Propam Polda Sultra.

Berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terlapor pada Januari 2026. Dugaan tindakan tidak senonoh pertama kali terjadi pada 27 Januari dan 14 Februari 2026, lalu berlanjut hingga pemerkosaan yang terjadi dua kali, yaitu pada 19 Mei dan 25 Mei 2026 di wilayah Mokoau, Kambu, Kota Kendari. Korban juga dipaksa berpacaran dengan cara intimidasi.

Terlapor disangkakan melanggar pasal berlapis: Pasal 473 UU No. 1/2023 (Pemerkosaan), Pasal 415 huruf a UU No. 1/2023 (Pencabulan), serta Pasal 6 huruf b dan c UU No. 12/2022 (Kekerasan Seksual). Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum. Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar Arifin, menambahkan bahwa perhatian langsung Kapolda menjadi jaminan perlindungan hukum bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh tanggapan dari Kabid Humas Polda Sultra maupun dari pihak terlapor.(**)

Comment