KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama DPRD Provinsi Sultra secara resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur berbagai sektor krusial, meliputi: Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Fasilitasi Desa Wisata, serta Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa malam (21/7/2026). Rapat ini memiliki dua agenda utama: pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan terhadap kelima Ranperda lainnya.
Rapat dibuka dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra terkait pertanggungjawaban APBD 2025. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pembangunan daerah difokuskan pada penguatan sektor pendidikan, layanan kesehatan, percepatan infrastruktur, serta pengembangan ketahanan pangan berbasis agromaritim, di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi.
Menyikapi sorotan terkait penyelesaian utang daerah, Gubernur menjelaskan kondisi riil kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan proyeksi tahun 2027, ruang anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp327 miliar, yang harus dialokasikan sekaligus untuk program prioritas serta penyelesaian kewajiban daerah. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara realistis, terukur, dan bertanggung jawab.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan. Berbagai catatan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) — mulai dari realisasi APBD, pemanfaatan SiLPA, pembiayaan fasilitas kesehatan, tata ruang, sinkronisasi regulasi kehutanan, pengelolaan aset, hingga penyelesaian kewajiban daerah akan menjadi bahan evaluasi utama untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan di tahun mendatang.
Terkait Ranperda pertanggungjawaban APBD yang telah disepakati, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti catatan dan masukan DPRD sebagai dasar perbaikan kualitas kinerja masing-masing instansi.
Sementara itu, kelima Ranperda yang disepakati telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Gubernur berharap regulasi ini dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat menuju visi Sultra Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.(**)
Comment