Kadis SDA-Bina Marga Sultra Tegas: Tak Akan Loloskan Perusahaan Bermasalah di Tender Jalan Bombana Rp30,4 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Desakan agar proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea di Kabupaten Bombana senilai Rp30,4 miliar berjalan transparan kian menguat. Sorotan publik memuncak menyusul rekam jejak salah satu peserta, PT Sinar Bulan Group, yang dikaitkan dengan sejumlah kasus proyek bermasalah di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pantja Widhia Justianus Tolia, S.T., M.T., menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyedia jasa konstruksi yang memiliki rekam jejak buruk dalam pembangunan infrastruktur di daerah ini.

Sikap tegas ini diambil untuk menjamin seluruh program infrastruktur berjalan transparan, berkualitas, dan tepat waktu, sejalan arahan Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka mewujudkan tata kelola bersih, akuntabel, serta pembangunan merata yang dirasakan langsung masyarakat.

“Prinsip kami sangat jelas: integritas dan kualitas pekerjaan adalah yang utama. Pak Gubernur mengarahkan pembangunan harus berdampak nyata dan tidak terbengkalai. Saya tidak akan menggadaikan kepercayaan publik hanya untuk meloloskan perusahaan yang tidak meyakinkan secara teknis maupun rekam jejak,” tegas Widhi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Widhi menjelaskan, saat ini lelang proyek tersebut masih dalam kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengadaan Barang/Jasa (BLP) Sultra dan memasuki tahap evaluasi serta masa sanggah.

Dinas SDA dan Bina Marga belum menerima penyerahan resmi berkas kualifikasi maupun penetapan pemenang dari Pokja.

Namun ia memastikan, begitu dokumen diterima, Pejabat Pembuat Komitmen dan tim teknis akan melakukan verifikasi lapangan secara ketat sebelum kontrak ditandatangani.

Pemeriksaan mencakup ketersediaan serta kelayakan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan batas maksimal perjalanan 8 jam agar kualitas hotmix terjaga, kepemilikan alat berat, keabsahan sertifikasi K3, hingga kesiapan tenaga ahli.

“Semua persyaratan akan kami periksa satu per satu. Jika penyedia tidak bisa membuktikan kesiapan alat, tenaga ahli, atau lokasi produksi melampaui batas teknis, saya berhak menolak hasil lelang tersebut,” tegasnya.

Desakan transparansi itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran media, PT Sinar Bulan Group tersangkut dalam sejumlah kasus besar di Sultra:

Dugaan Korupsi Proyek Buton Utara:

Pada 2 September 2024, Kejati Sultra menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Langere–Tanah Merah dan Jalan Eensumala Buton Utara.

Tersangka meliputi Kadis PUPR Butur, PPK berinisial S, Wakil Direktur dan Direktur PT Sinar Bulan, serta Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari. Penyidik menduga penyedia menerima uang muka meski pekerjaan tak tuntas, merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Ambruknya Bangunan Stadion Pantai Motewe Muna:

Perusahaan ini dikaitkan proyek Stadion Pantai Motewe senilai lebih Rp35 miliar. Dinding pembangunan sempat ambruk Agustus 2024 saat pengerjaan berlangsung, dan hingga kini belum rampung.

Pemutusan Kontrak Kolaka Timur:

Tahun 2023 perusahaan mengerjakan proyek jalan Desa Tawarombadaka–Solewatu senilai Rp24 miliar. Juli 2024 Pemkab Koltim resmi memutus kontrak karena progres hanya 55 persen namun pembayaran sudah mencapai Rp8 miliar (35 persen).

Aktivis Sultra Andi Amil menilai rekam jejak peserta tender wajib menjadi kriteria utama dalam evaluasi.

“Publik berharap penilaian dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Riwayat bermasalah atau tersangkut hukum harus diperhatikan agar pembangunan tidak kembali bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan pernyataan ini bukan mendahului hasil, melainkan mendorong proses berjalan terbuka dan akuntabel.

Terkait kemungkinan masuk daftar hitam, Widhi menyatakan pihaknya tengah menelusuri data dan berkoordinasi dengan Inspektorat Sultra, Biro Hukum, serta Pidsus Kejati Sultra untuk memastikan status hukum perusahaan.

“Kami pastikan tidak ada aturan atau masa hukuman daftar hitam yang dilanggar,” tambahnya.

Selain itu, Widhi menegaskan keras isu oknum yang mencatut nama pimpinan dinas untuk meminta uang komitmen kepada peserta lelang.

“Saya tekankan: tidak ada biaya atau transaksi apa pun. Itu murni penipuan yang merusak iklim pengadaan bersih di Sultra. Segala bentuk praktik ilegal akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Sinar Bulan Group, Pokja BLP Sultra, serta pejabat terkait soal mekanisme evaluasi dan penetapan calon pemenang proyek tersebut.

Redaksi berkomitmen memuat klarifikasi susulan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)

Comment