EDISIINDONESIA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.
“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman, kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Edison menjelaskan, pelaporan itu merupakan keputusan bersama jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.
“Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” kata Edison.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (edisi/rmol)
Comment