Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Paksa Pelajar 15 Tahun

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pria berinisial YA (22) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

YA diamankan di Jalan Balai Kota III No.83. E, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan bantuan beberapa personel Polsek Kemaraya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat YA mengajak korban untuk pergi referensing.

“Awalnya terlapor mengajak korban jalan-jalan dan berjanji akan mengantar pulang pada jam 20.00 WITA,” jelasnya, Senin (20/7/2026).

Lebih jauh, YA mengajak korban ke rumah temannya yang saat itu dalam keadaan sepi. Memanfaatkan situasi, YA mengajaknya untuk berhubungan badan.

Dikarenakan dipaksa, korban lalu menuruti keinginan YA. Setelah berhubungan badan, korban justru dibawa menuju rumah paman YA yang beralamat di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

Malau menambahkan setibanya dilokasi, YA melarang korban untuk pulang kerumahnya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

Saat diamankan, YA mengakui segala perbuatannya terhadap korban dirumah temannya.

“Terduga Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Saat ini, YA telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Comment