KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial SL (46) berhasil diamankan personel Polsek Kemaraya setelah diduga mencuri satu karung beras seberat 25 kilogram milik seorang pedagang di kawasan Pasar Sentral Kota Kendari, Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Senin (20/7/2026).
Korban diketahui bernama Muhammad Fahri (26), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp390 ribu.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu korban meninggalkan lapaknya untuk melaksanakan salat Zuhur.
Ketika kembali, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Regi bahwa satu karung beras dagangannya telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
“Korban kemudian merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kemaraya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Busran.
Menerima laporan tersebut, personel piket yang dipimpin langsung Kapolsek Kemaraya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim Intelkam dan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari warga.
Tak berselang lama, petugas berhasil menemukan terduga pelaku sedang bersembunyi di sela-sela kios di kawasan Pasar Sentral. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu karung beras ukuran 25 kilogram yang diduga merupakan hasil curian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain barang bukti satu karung beras merek Mawar Merah seberat 25 kilogram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung A22.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian. Fakta tersebut diperkuat melalui rekaman CCTV dan hasil interogasi penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. (**)
Comment