Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

MUNA, EDISIINDONESIA.id — Tim URC Bharakati beserta Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Seorang terduga pelaku langsung diamankan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam pasca laporan diterima.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial SH (23 tahun) diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 Wita.

Peristiwa bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Lumba-Lumba, Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Korban dalam perkara ini berinisial HHT.

Setelah menerima laporan, petugas piket Satreskrim Polres Muna segera berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati dan Unit IV PPA guna melakukan penyelidikan, mengidentifikasi jejak, serta melacak keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada sosok SH yang kemudian ditemukan dan diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

“Terduga pelaku kami amankan di Jalan Gatot Subroto tadi malam,” ujar IPTU Jufri saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, SH dibawa ke Markas Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna. Pengamanan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup.

SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna sedang mendalami perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan korban serta melengkapi segala alat bukti guna menjamin proses hukum berjalan lancar.

“Terduga pelaku sudah ditahan di Polres Muna dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutup IPTU Jufri.(**)

Comment