KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP dalam rangka pendalaman penyelidikan dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperdalam perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Dalam kasus tersebut, PT Rimau tercatat sebagai pihak terlapor. Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengklaim telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp40 miliar akibat adanya dugaan penghalangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat 4 Tipidter, Kompol Yaumil Hendityo, S.I.K., M.A., saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026).
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai pihak terlapor. Penyidik telah memanggil dan mendatangkan sembilan orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Yaumil melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya yang disusun penyidik adalah menjadwalkan pengambilan keterangan langsung dari Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta di lapangan.
“Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” tegasnya.
Tak hanya kedua direktur tersebut, penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli guna memperkuat penyelidikan. Ahli yang akan dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dari Kementerian Kehutanan.
“Agenda selanjutnya, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penyelidikan,” pungkas Yaumil.(**)
Comment