EDISIINDONESIA.id- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta sejumlah pihak lainnya, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad.
OTT tersebut dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, dan penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib Syarief pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus bukan hanya tempat untuk memperoleh gelar akademik, melainkan juga tempat menanamkan nilai-nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.
“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan, dan idealisme. Oleh karena itu, sangat ironis apabila justru kampus menjadi tempat tumbuhnya praktik korupsi,” ujarnya.
Habib Syarief menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena menyangkut keadilan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Menurutnya, penerimaan mahasiswa harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, Habib Syarief meminta KPK mengusut kasus tersebut secara tuntas dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT.
“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Namun, kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.
Selain penegakan hukum, Habib Syarief meminta KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, OTT tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus.
“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi menyeluruh. Kita membutuhkan peta jalan pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita baru bergerak setelah terjadi OTT,” tandasnya.(edisi/rmol)
Comment