Skema Baru Penataan Status Guru PPPK: PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS Mulai Awal 2027

EDISIINDONESIA.id– Pemerintah terus mematangkan skema baru terkait penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Transisi status bagi para guru PPPK ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun 2027.

Dalam skema tersebut, guru PPPK berstatus paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, para guru PPPK penuh waktu tersebut akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa skema ini merupakan hasil pembahasan antara pimpinan DPR dan pemerintah sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian utama bagi kalangan guru.

“Jadi, yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut anggota legislator dari Fraksi PKB ini, mekanisme seleksi CPNS tetap diperlukan guna memastikan guru yang nantinya berstatus PNS memiliki kompetensi sesuai standar serta memenuhi kebutuhan formasi di setiap daerah dan satuan pendidikan.

“Melalui seleksi CPNS, pemerintah menginginkan—dan tentu kita semua menginginkan—bahwa ketika status PPPK penuh waktu berubah menjadi PNS, kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, berkualitas, dan tentunya disesuaikan dengan formasi serta kebutuhan di masing-masing sekolah dan daerah,” tegasnya.

Lalu Hadrian menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil pemerintah bersama pimpinan DPR tersebut. Ia menilai penyelesaian status kepegawaian guru merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan mendasar di sektor pendidikan nasional.

“Ini merupakan perjuangan bersama, sekaligus upaya Komisi X agar persoalan dasar dalam dunia pendidikan, salah satunya status kepegawaian guru, dapat teratasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian mengimbau kepada seluruh guru yang terdampak kebijakan ini agar tetap menjaga suasana kondusif selama proses transisi berlangsung. Ia menegaskan pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal 2027.

Meski demikian, Lalu Hadrian menegaskan bahwa penyelesaian status kepegawaian bukanlah akhir dari perjuangan. Peningkatan kesejahteraan guru masih menjadi agenda utama yang harus diselesaikan selanjutnya.

“Pekerjaan rumah kita masih ada: bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang menyusun rumus peningkatan kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Apabila kondisi fiskal kita telah membaik dan terus memburung, saya yakin pemerintah akan sepakat bersama DPR untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” pungkas Lalu Hadrian penuh harap.(edisi/rmol)

Comment