EDISIINDONESIA.id – Pemerintah telah menyiapkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang puncaknya berlangsung pada Senin (17/8/2026).
Selain Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, pemerintah menetapkan secara rinci tahapan pelaksanaan upacara di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Rundown tersebut menjadi bagian dari pedoman peringatan HUT ke-81 RI yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Pedoman itu mengatur pelaksanaan peringatan di tingkat pusat hingga daerah. Untuk upacara di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, persiapan dimulai sejak pukul 06.45 WIB.
Pada waktu tersebut, pasukan upacara memasuki tempat pelaksanaan. Lima menit berselang, tepat pukul 06.50 WIB, komandan pasukan menyiapkan barisan. Selanjutnya, pada pukul 06.52 WIB, komandan upacara memasuki tempat upacara.
Tahapan berikutnya berlangsung pada pukul 06.57 WIB, ketika inspektur upacara memasuki tempat upacara. Satu menit kemudian, perwira upacara menyampaikan laporan, sebelum inspektur upacara tiba di tempat upacara pada pukul 06.59 WIB.
Memasuki pukul 07.00 WIB, upacara pokok dimulai dengan penghormatan kepada inspektur upacara. Pada pukul 07.01 WIB, komandan upacara menyampaikan laporan kepada inspektur upacara. Agenda pengibaran Bendera Merah Putih dijadwalkan pada pukul 07.03 WIB dan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Rangkaian kemudian berlanjut dengan mengheningkan cipta pada pukul 07.13 WIB. Dua menit kemudian, peserta mengikuti pembacaan Pancasila pada pukul 07.15 WIB.
Pada pukul 07.16 WIB, dilakukan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Naskah Proklamasi dibacakan pada pukul 07.19 WIB. Mulai pukul 07.20 WIB, instansi dapat menambahkan agenda sesuai kebutuhan. Salah satunya berupa penganugerahan tanda kehormatan apabila terdapat agenda tersebut.
Setelah itu, upacara dilanjutkan dengan pembacaan doa, laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, hingga inspektur upacara meninggalkan tempat upacara. Tahapan terakhir mencakup laporan perwira upacara dan pembubaran pasukan.
Puncak di Istana Merdeka
Sementara itu, rangkaian kegiatan tingkat nasional pada 17 Agustus 2026 dimulai sejak pagi dengan Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi pada pukul 07.00 WIB. Kirab bergerak dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka.
Setelah kirab, pemerintah menjadwalkan pertunjukan kesenian di Halaman Istana Merdeka pada pukul 07.25 WIB. Adapun Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Halaman Istana Merdeka.
Pada momentum tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia menghentikan aktivitas selama tiga menit, yakni pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.
Masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih.
Penghentian aktivitas dikecualikan bagi kegiatan yang apabila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan tersebut, unsur TNI dan Polri di daerah diminta membantu kelancaran dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya menjelang Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Rangkaian di Istana Merdeka kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih digelar pada pukul 17.00 WIB. Setelah upacara penurunan bendera, pemerintah menjadwalkan Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi pada pukul 17.45 WIB.
Upacara Daerah Digelar Sebelum Detik-detik Proklamasi
Pedoman Mensesneg juga mengatur agar upacara di lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian/lembaga, serta BUMN tingkat pusat dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, pemerintah daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring di lokasi yang ditentukan kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pelaksanaan upacara di lingkungan instansi tersebut diharapkan telah selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dimulai.
Dengan demikian, pejabat dan pegawai dapat mengikuti siaran langsung upacara nasional. Pemerintah juga mengimbau kepala daerah dan Forkopimda menyediakan layar besar atau big screen di lokasi yang dapat menampung masyarakat dalam jumlah besar. Layar tersebut digunakan untuk menyaksikan bersama siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi maupun Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Selain upacara kenegaraan, pemerintah menyiapkan Pesta Rakyat pada 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di kawasan Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia. Pesta Rakyat akan diisi antara lain dengan arena bermain anak, lomba khas 17 Agustus, kuliner Nusantara gratis, dan karnaval.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI selanjutnya ditutup dengan Merdeka Run yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB di kawasan Istana Merdeka. (edisi/kabar24)
Comment