EDISIINDONESIA.id – Pemerintah tengah memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) dengan mengintegrasikan data kependudukan dari Dukcapil dengan informasi kepemilikan aset. Data tersebut antara lain mencakup kepemilikan tanah dari ATR/BPN dan kendaraan dari Kepolisian.
Integrasi berbagai data tersebut didukung teknologi kecerdasan buatan (AI). Pemerintah menargetkan proses digitalisasi rampung pada akhir 2026 dan mulai digunakan dalam penyaluran bansos pada kuartal I 2027.
Namun, data yang terintegrasi tersebut tidak serta-merta menjadi penentu akhir penerima bansos. Masyarakat tetap diberi kesempatan mengajukan usulan maupun sanggahan apabila informasi yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan mekanisme sanggah diperlukan karena perubahan kondisi masyarakat maupun kepemilikan aset tidak selalu langsung tercermin dalam data pemerintah.
“Boleh komplain, boleh sanggah,” kata Tito di Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Tito mencontohkan warga yang masih tercatat memiliki rumah atau kendaraan, padahal aset tersebut sudah hilang akibat bencana. Kondisi seperti itu dapat membuat seseorang terlihat tidak memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan data kepemilikan aset, meski kenyataannya sudah tidak memiliki aset tersebut.
“Contoh misalnya bencana Sumatera. Saya betul punya rumah nih, saya betul punya mobil, tapi belum di-update oleh ATR/BPN, belum di-update oleh polisi. Rumah saya, mobil saya semuanya habis, hilang semua. Jadi saya layak untuk penerima bansos,” ujar Tito.
Menurut Tito, pembaruan data antarkementerian dan lembaga tidak selalu berlangsung secara bersamaan. Karena itu, pemutakhiran harus terus dilakukan agar data kepemilikan tanah, kendaraan, maupun kondisi sosial masyarakat semakin sesuai dengan keadaan di lapangan.
Tito juga menegaskan data hasil digitalisasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berbagai sumber data akan saling melengkapi untuk membangun basis data perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
“Belum tentu jauh lebih akurat. Karena tadi, ada perubahan-perubahan tadi. Tergantung basis datanya apakah di-update enggak oleh polisi, di-update enggak oleh BPN,” jelas Tito.
Sebelumnya, pemerintah menguji coba registrasi ulang penerima bansos di Banyuwangi. Dari uji coba tersebut, Tito menyebut sekitar 67 persen penerima yang tercatat dinilai tidak berhak menerima bantuan. Sementara sekitar 40 persen masyarakat yang dinilai berhak justru belum masuk dalam data penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan digitalisasi bansos juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi ulang maupun mendaftarkan diri apabila membutuhkan perlindungan sosial.
Masyarakat juga dapat melihat data yang tersedia dan menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap informasi tersebut.
“Di sana diberi kesempatan untuk usul dan untuk sanggah,” ujar Saifullah yang akrab disapa Gus Ipul.
Sementara itu, Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Luhut menyebut data Dukcapil yang mencakup sekitar 98 persen penduduk akan dimutakhirkan dan diintegrasikan dengan data kementerian serta lembaga lainnya. Integrasi tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki desil yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. (edisi/rmol)
Comment