Gaji Manajer Kopdes Jadi Sorotan, Rp8,3 Juta Per Bulan Ditanggung APBN

EDISIINDONESIA.id – Besaran gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan. Gaji manajer koperasi disebut mencapai Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dan pada dua tahun pertama pembayarannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Sebab, pada masa awal operasional, pengelola koperasi belum diwajibkan membiayai sendiri gaji manajernya dari keuntungan usaha.

Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai masa transisi. Negara memberikan waktu bagi koperasi untuk membangun usaha hingga mampu membiayai operasional secara mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap, rincian gaji manajer Kopdes Merah Putih yang siap bekerja mulai 1 Oktober 2026. Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, manajer Kopdes Merah Putih bakal menerima gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta tuh sudah semuanya (berikut tunjangan),” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono membenarkan gaji manajer KDKMP pada tahap awal bersumber dari APBN.

“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri,” ujar Ferry Juliantono.

Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih tersebut diselaraskan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain menerima gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, status manajer Kopdes Merah Putih adalah pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan kontrak 2 tahun, yang bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Gaji Rp8,3 Juta Jadi Sorotan

Angka Rp8,3 juta per bulan menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan. Besaran tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan di banyak wilayah pedesaan.

Dengan skema tersebut, negara bukan hanya membangun infrastruktur dan modal awal koperasi, tetapi juga menanggung biaya sumber daya manusia yang mengelolanya.

Pemerintah beralasan kebijakan itu diperlukan agar posisi manajer dapat diisi tenaga profesional. Harapannya, pengelola tidak harus menunggu koperasi menghasilkan keuntungan untuk mendapatkan penghasilan.

Dengan demikian, manajer diharapkan bisa sejak awal berkonsentrasi mengembangkan unit usaha, memperluas pasar, mengelola keuangan, dan membangun jaringan bisnis koperasi.

Skema pembiayaan selama dua tahun membuat APBN menjadi penyangga pada fase awal KDKMP.

Konsekuensinya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari berapa banyak koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai dirinya sendiri setelah subsidi negara berakhir.

Di sinilah tantangan terbesar program tersebut.

Jika koperasi mampu menghasilkan laba dan membangun arus kas yang sehat, beban pembayaran gaji dapat secara bertahap dialihkan kepada koperasi.

Sebaliknya, jika unit usaha tidak berkembang, koperasi berpotensi menghadapi persoalan ketika subsidi dihentikan.

Manajer yang selama dua tahun menerima dukungan APBN harus berhadapan dengan kenyataan bahwa gaji mereka selanjutnya menjadi tanggung jawab koperasi.

Perdebatan mengenai gaji Rp8,3 juta seharusnya tidak berhenti pada apakah angka tersebut tinggi atau rendah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah biaya tersebut sebanding dengan kinerja yang dihasilkan.

Seorang manajer koperasi dituntut bukan hanya menjalankan administrasi, tetapi juga memastikan unit-unit usaha koperasi menghasilkan pendapatan, mengelola risiko, menjaga arus kas, dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi anggota.

Dengan kata lain, subsidi gaji selama dua tahun merupakan investasi pemerintah yang membutuhkan ukuran keberhasilan yang jelas.

Pertanyaannya kemudian: berapa omzet yang harus dicapai? Berapa laba yang ditargetkan? Berapa jumlah anggota yang harus dilayani? Dan kapan sebuah koperasi dinyatakan mampu membiayai sendiri operasionalnya?

Tanpa indikator tersebut, subsidi berisiko hanya menjadi biaya rutin yang terus diperpanjang ketika koperasi belum mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Masa dua tahun menjadi periode penting bagi KDKMP.

Selama masa tersebut, pengelola memiliki kesempatan membangun bisnis dengan dukungan negara. Setelah itu, koperasi dituntut mengambil alih beban operasionalnya.

Jika berhasil, skema ini dapat menjadi jembatan dari koperasi yang baru dibentuk menuju lembaga ekonomi desa yang mandiri.

Namun jika gagal, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Koperasi bisa menghadapi tekanan biaya, sementara pendapatan belum mencukupi. Dalam kondisi tersebut, ada kemungkinan muncul tuntutan agar pemerintah kembali memberikan dukungan.

Hal itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan program karena tujuan awal subsidi justru untuk menciptakan kemandirian, bukan ketergantungan.

Pemerintah Diuji Membuktikan Hasil

Pada akhirnya, kontroversi gaji manajer KDKMP bukan semata soal angka Rp8,3 juta.

Yang akan diuji adalah apakah uang negara tersebut mampu menghasilkan koperasi yang benar-benar hidup secara ekonomi.

Dua tahun pertama menjadi fase ketika pemerintah memberikan ruang bagi para pengelola untuk membuktikan kemampuan.

Setelah masa tersebut berakhir, koperasi seharusnya tidak lagi bergantung pada APBN untuk membayar manajer.

Karena itu, ukuran keberhasilan KDKMP bukan sekadar jumlah koperasi yang terbentuk atau jumlah manajer yang digaji. Ukurannya adalah apakah koperasi mampu menciptakan kegiatan ekonomi, meningkatkan pendapatan anggotanya, menghasilkan keuntungan, dan pada akhirnya membayar sendiri seluruh biaya operasionalnya.

Jika target tersebut tercapai, subsidi dua tahun dapat dipandang sebagai modal transisi.

Namun jika tidak, pertanyaan yang lebih besar akan muncul: berapa besar uang negara yang telah dikeluarkan, dan apa hasil ekonominya bagi masyarakat desa? (edisi/fajar)

Comment