EDISIINDONESIA.id – Pemerintah diminta tidak menekan atau mengintimidasi wajib pajak untuk mengejar target pendapatan negara Rp 3.426 triliun pada 2027.
Ekonom menilai pemerintah perlu mencari sumber penerimaan baru, terutama dengan menutup kebocoran dan mengoptimalkan sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan target pendapatan negara 2027 sangat bergantung pada asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Apabila pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target, penerimaan negara juga berpotensi meleset.
Karena itu, pemerintah membutuhkan strategi tambahan untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, Faisal mengingatkan strategi tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan memberikan tekanan berlebihan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
“Kalau kemudian dengan cara menggenjot-genjot dengan mengintimidasi para wajib pajak, jelas bukan opsi yang benar,” kata Faisal kepada Beritasatu.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Faisal, pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang belum masuk secara optimal ke kas negara. Salah satunya melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ekspor dan impor ilegal, termasuk perdagangan komoditas secara ilegal.
Upaya tersebut, kata dia, perlu dibarengi dengan pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penutupan kebocoran dalam aktivitas perdagangan lintas batas dinilai dapat menjadi sumber tambahan penerimaan tanpa meningkatkan beban masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain sektor perdagangan, Faisal melihat ekonomi digital juga memiliki potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah perlu mencari cara untuk mengoptimalkan potensi tersebut tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
“Hal yang lain adalah melihat potensi-potensi penerimaan dari digitalisasi yang belum banyak dimaksimalkan,” ujar Faisal.
Menurutnya, upaya memperluas sumber penerimaan menjadi semakin penting karena kemampuan masyarakat dalam membayar pajak sangat dipengaruhi kondisi perekonomian.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai daya beli masyarakat berpotensi menghadapi tekanan pada 2027. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan perpajakan pemerintah.
Menurut Nailul, penerimaan perpajakan tahun depan berpotensi tertekan oleh sejumlah faktor, mulai dari restitusi yang belum diselesaikan, kenaikan harga pangan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tekanan terhadap daya beli dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara karena penurunan konsumsi akan berdampak pada aktivitas ekonomi. Ketika masyarakat mengurangi belanja akibat kenaikan harga atau kehilangan pekerjaan, basis penerimaan perpajakan juga berpotensi menyempit.
“Tahun depan masyarakat menghadapi tekanan, terutama dari harga barang pangan yang berpotensi melonjak, serta ancaman PHK tahun ini. Keduanya berpotensi menurunkan permintaan agregat,” ujar Nailul.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp 3.426 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.908 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 517,4 triliun. (edisi/bs)
Comment