Kejati Sultra Sita 200.000 Ton Bijih Nikel Diduga Hasil Tambang Ilegal PT Babarina

EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan sekitar 200.000 metrik ton bijih nikel dari wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS). Bijih tersebut diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa pengamanan bijih nikel tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sedang menangani perkara ini.

“Penyidik telah mengamankan bijih nikel di lokasi penambangan,” ujar Sugeng kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sugeng, jumlah bijih yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 200.000 metrik ton. Saat ini, tim surveyor berwenang sedang melakukan pemeriksaan guna menentukan kadar dan kualitas nikel.
“Penyitaan baru akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan keluar. Namun untuk saat ini, bahan tersebut sudah berada dalam pengamanan kami,” tambahnya.

Sugeng memperkirakan nilai jual bijih nikel tersebut dapat mencapai angka Rp200 miliar. Kendati demikian, nilai tersebut masih berupa perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil akhir pemeriksaan kadar nikel.

“Ini adalah bahan yang sudah ditambang, namun belum sempat dikeluarkan dari lokasi,” jelasnya.

Selain mengamankan tumpukan bijih yang masih berada di lokasi, Kejati Sultra juga sedang mendalami dugaan pengangkutan ilegal dari wilayah tersebut. Sugeng menyebutkan bahwa lebih dari 10 kapal tongkang diduga telah digunakan untuk mengangkut bijih nikel dari lokasi penambangan.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah dokumen yang diamankan tim penyidik saat melaksanakan penggeledahan beberapa bulan lalu. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin atau akrab disapa Lulunk, kediaman H. Tasman, serta sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara ini.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh saat penggeledahan, ternyata bijih nikel sudah dijual secara ilegal dengan menggunakan dokumen palsu. Jumlah kapal tongkang yang diduga terlibat diperkirakan lebih dari sepuluh unit,” ungkap Sugeng.

Hingga saat ini, Kejati Sultra terus mendalami keseluruhan dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan bijih nikel tersebut, termasuk menelusuri keabsahan dokumen serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.(**)

Comment