EDISIINDONESIA.id – Pemerintah akan menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Oktober 2026. Namun, isu mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah pencairan gaji pensiunan pada Oktober 2026 akan disertai penyesuaian nominal maupun pembayaran rapel.
Pertanyaan tersebut salah satunya disampaikan warganet melalui kolom komentar akun Instagram resmi PT Taspen.
“Kapan pensiunan naik (gaji)?” tanya seorang warganet.
Taspen kemudian memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, pembayaran rapel, maupun perubahan tunjangan pensiun.
“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen,” jawab Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Hendra, juga menyampaikan bahwa belum ada instruksi ataupun regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, pembayaran pensiun masih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini dan belum disertai tambahan rapel akibat kebijakan kenaikan baru.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran pensiun yang dibayarkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda, duda, serta anak yatim atau piatu.
PP Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diterbitkan pemerintah untuk menyesuaikan besaran pensiun PNS. Kebijakan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Melalui aturan itu, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan.
Pada periode yang sama, pemerintah juga menaikkan gaji PNS aktif sebesar 8 persen.
Rumor Kenaikan Kembali Beredar
Setelah kenaikan pada 2024, isu mengenai kenaikan kembali gaji pensiunan PNS terus muncul di berbagai platform media sosial.
Sejumlah unggahan bahkan menyebut adanya persetujuan dari Taspen dan Kementerian Keuangan terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiunan.
Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang menjadi dasar pemberlakuan kenaikan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapel perlu disikapi secara hati-hati.
Taspen mengimbau masyarakat memastikan informasi mengenai pembayaran pensiun melalui kanal komunikasi resmi perusahaan dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Dengan belum adanya aturan baru, pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Oktober 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada tambahan pembayaran yang berasal dari kebijakan kenaikan gaji pensiunan baru maupun rapel berdasarkan aturan pemerintah terbaru. (edisi/fajar)
Comment