KDRT Berujung Maut: Tersangka Indra Setiawan Diserahkan ke Kejaksaan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir dengan kematian seorang perempuan kini resmi memasuki Tahap II. Tersangka bernama Indra Setiawan, dikenal juga sebagai Ardan, telah diserahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor B-2694/P.3.17/Etl.1/09/2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/199/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 31 Mei 2026. Menurut keterangan penyidik, sebelum peristiwa terjadi, tersangka dan korban kerap berselisih paham.

Persoalan diduga berakar pada masalah hubungan asmara, di mana korban disebut berselingkuh dan kerap membanding-bandingkan tersangka dengan pria lain.

Tragedi terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat keduanya bersiap tidur, tersangka mengajak korban berbicara di ruang tamu. Di lantai ruangan itu, pembicaraan berubah menjadi pertengkaran.

Jawaban korban yang dianggap memicu emosi membuat tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menendang, meninju, dan menginjak tubuh korban hingga tidak bernyawa.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh kepala lingkungan setempat ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Indra Setiawan kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 468 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.(**)

Comment