JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan Sirajudin sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Sebelum menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan OTT pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, sejumlah pihak diamankan di Jakarta. Mereka antara lain Bupati Sirajudin Lasena, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut Syarifuddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut Nul Hakim, asisten pribadi bupati Yosefus Kristawan, serta Sekretaris Bupati Ismail.
Sementara itu, seorang pihak swasta berinisial RM atau Rommy diamankan di Manado.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp200 juta.
Taufik menjelaskan, uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, kemudian Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah bupati, serta Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
“Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut,” ujar Taufik.
Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Taufik.(edisi/rmol)
Comment