KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 memasuki tahap lanjut.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga penyidik Polda Sulawesi Tenggara siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan berkas telah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Berkas sudah diserahkan dan diteliti jaksa, lalu dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Proses pelimpahan tinggal menunggu kondisi kesehatan tersangka yang saat ini sedang menjalani pemulihan karena sakit.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Nomor LP/A/6/III/2025/SPKT DITKRIMSUS POLDA SULTRA tertanggal 10 Maret 2025.
Perkara berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan lahan Pemkot Baubau pada periode 2019–2021 untuk proyek strategis: pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, dan kawasan Labalawa.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi kenaikan harga tanah secara tidak wajar, penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang diduga menyimpang dari ketentuan, hingga selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Dengan status berkas P21, perkara kini siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polda Sultra menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelimpahan akan segera dilakukan begitu kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.(**)
Comment