Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Tegur Penyidik yang Sering Menyela Keterangan Ahli

EDISIINDONESIA.id- Sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung penuh ketegangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Bahkan majelis hakim tunggal terpaksa menegur keras pihak penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berulang kali memotong keterangan saksi ahli.

Ketegangan memuncak saat ahli hukum pidana tengah menyampaikan pendapatnya. Pihak termohon terus menyela dengan alasan penjelasan yang disampaikan dianggap terlalu meluas. Tindakan tersebut memicu kemarahan hakim di ruang sidang.

“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini. Tak usah bertengkar di sini, untuk apa bertengkar! Dengarkan saja dan bersabarlah,” tegas Hakim Ketua guna menertibkan suasana sidang.

Gugat Pencekalan, SPDP, dan Pencampuran Rezim KUHP

Dalam praperadilan keempat ini, kubu Roy Suryo mengajukan sejumlah gugatan pokok. Antara lain keabsahan tindakan pencekalan yang dilakukan, tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta dugaan penyalahgunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam satu berkas perkara oleh penyidik.

Ahli hukum pidana yang dihadirkan, Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., Ak., menegaskan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar asas hukum selama objek yang diperiksa berbeda.

“Praperadilan ini tujuannya mencari keadilan, bukan sekadar pemastian hukum. Terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, hingga pencekalan jika ada kekeliruan yang berbeda-beda, maka sah untuk diajukan praperadilan kembali. Tidak ada istilah nebis in idem di sini karena objek yang diuji berbeda,” ujar saksi ahli.

Sorot Penyelundupan Pasal dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli juga menyoroti praktik yang disebut “penyelundupan pasal”, yang dinilai sering dilakukan sejumlah aparat untuk memperpanjang masa penahanan atau melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban menyerahkan SPDP dan perubahannya kepada terlapor merupakan perintah tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2018 yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia.

“Aparat penegak hukum harus tertib dan disiplin. Jika kita ingin membersihkan ruangan yang kotor, jangan menyapu dengan sapu yang kotor pula. Apabila proses penyidikan melanggar ketentuan hukum acara dan Putusan MK, maka secara hukum seluruh proses penyidikan tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Terkait penggunaan dua rezim KUHP, ahli menjelaskan bahwa hukum materiil wajib menggunakan aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi. Sementara hukum acara harus tunduk pada ketentuan yang baru. Pencampuran keduanya dinilai jelas melanggar asas kepastian hukum.

Hak Tersangka Tidak Boleh Dikalahkan Demi Cepatnya Perkara

Di sisi lain, tim penyidik dan JPU berpendapat praperadilan yang diajukan berulang kali berpotensi menghambat proses pokok perkara serta merugikan hak korban yang menanti kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, ahli menegaskan hak tersangka untuk membela diri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan negara tidak boleh dikorbankan hanya demi mempercepat sidang pokok. Pihak korban kepentingannya sudah diwakili oleh negara, sedangkan tersangka berjuang sendiri menghadapi dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sah atau tidaknya tindakan penyidik yang selama ini dijalankan terhadap Roy Suryo.(edisi/fajar)

Comment