Sidang Tipikor: Mantan Jampidsus Tersembunyi Rp346 Miliar, Aliran Dana dari Proyek Tol MBZ Terungkap

EDISIINDONESIA.id- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didakwa menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan uang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berjumlah total Rp346 miliar dan 440 ribu Dolar AS.

Fakta ini terungkap saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama, terdakwa Febrie disebut menerima aliran dana dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II ruas Cikunir–Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.

Jaksa menerangkan, sejak 2021 hingga Juni 2026, Febrie bersama Don Ritto alias Idon menerima uang sebesar Rp79.842.093.704 melalui dua rekening BCA atas nama DR LAW FIRM nomor 5225291168 dan 5225291169. Seluruh dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa.

“Pada periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA nomor 5225291168 dan nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa di persidangan.

Khusus terkait proyek Tol MBZ, dana diterima dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast Mandiri dengan jumlah dan waktu yang berbeda. Dari PT Jasa Marga, terdakwa menerima Rp2.001.650.000 pada tahun 2023, dan jumlah yang sama — Rp2.001.650.000 — kembali diserahkan pada tahun 2024.

Selain itu, dari PT Waskita Beton Precast Mandiri, terdakwa menerima dana sebanyak empat kali dengan total Rp8.000.743.603, yang semuanya berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek Tol Jakarta–Cikampek II Layang ruas Cikunir–Karawang Barat.

“Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri dilakukan penerimaan sebanyak empat kali, seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603 terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” tegas jaksa.(edisi/rmol)

Comment