KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kuasa Hukum Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Kendari, Onal Yelsin, menyatakan akan melaporkan pihak berinisial B ke Polres Kota Kendari atas dugaan laporan palsu dan pemerasan.
Langkah ini diambil setelah kliennya, Ketua KADIN Kota Kendari Fadly Tanawali, merasa dirugikan oleh beredarnya video di media sosial serta pemberitaan di media daring. Isinya menuduh Fadly melakukan penipuan dan penggelapan, lengkap dengan nomor laporan polisi.
Setelah menelusuri keberadaan laporan bernomor LP 327/VIII/2026/SPKT Polres Kendari, ternyata dokumen itu tidak ada.
“Kami sudah cek langsung ke Polres. Ternyata tidak ada nama terlapor Fadly Tanawali, bahkan nama pelapornya pun tidak tercatat. Laporan itu palsu,” ujar Onal, Rabu (7/10/2026).
Kecurangannya tidak berhenti di situ. Nama yang tertulis sebagai Kepala KSKT bukanlah pejabat yang menjabat saat ini, nomor laporannya tidak pernah terdaftar, dan sebagian isian dokumen kosong padahal seharusnya tertulis kode wilayah Polres Kendari.
“Kondisinya sangat mencurigakan. Karena ada dugaan laporan palsu dan pemerasan, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak terkait,” tegas Onal.
Kliennya tidak hanya dirugikan nama baiknya, tetapi sudah dimintai uang bahkan cek pembayaran sudah disiapkan. Namun, pembayaran ditahan setelah muncul bukti-bukti adanya ancaman.
“Klien saya sangat dirugikan. Dia sudah dipaksa mengeluarkan cek, tapi kami tahan dulu untuk dicairkan karena sudah ada bukti ancaman,” jelas Onal.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Onal Yelsin beserta tim akan melaporkan pihak berinisial B ke Polres Kendari pada Kamis (8/10/2026) besok. Laporan mencakup dugaan pemerasan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Nomor laporan yang disebar di media sosial itu tidak pernah terdaftar sama sekali. Hal ini merugikan nama baik Pak Fadly, bahkan juga nama organisasi KADIN sendiri,” tambahnya.(**)
Comment