EDISIINDONESIA.id – Pindah alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) kini dapat dilakukan dengan lebih praktis. Masyarakat yang hendak mengubah domisili tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW seperti ketentuan sebelumnya.
Penghapusan surat pengantar RT atau RW menjadi bagian dari penyederhanaan layanan administrasi kependudukan yang didorong Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Proses pengajuan pindah domisili juga dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).
Dengan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke lingkungan RT atau RW ataupun datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di daerah asal hanya untuk mengurus surat pindah. Lantas, bagaimana cara pindah domisili tanpa surat pengantar?
Pindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Surat pengantar dari RT atau RW yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen dalam proses pindah domisili kini sudah dihapus. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyederhanakan alur administrasi kependudukan sekaligus memangkas proses birokrasi yang dinilai berbelit.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan penyederhanaan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi administrasi kependudukan.
Sesario yang akrab disapa Rio menjelaskan, warga kini dapat mengurus perpindahan domisili tanpa harus menjalani proses administrasi secara tatap muka seperti sebelumnya.
“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujarnya dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Rabu (7/10/2026).
Melalui sistem tersebut, pengajuan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dapat dilakukan secara daring. Namun, terdapat persyaratan utama yang perlu dipenuhi sebelum warga mengajukan permohonan.
Syarat Pindah KTP Tanpa Surat Pengantar
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah domisili tetap harus menyiapkan dokumen kependudukan. Melansir laman Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah KTP elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, data KTP-el dan KK pemohon harus sudah terintegrasi dengan akun IKD. Integrasi tersebut menjadi bagian penting agar proses pengajuan SKPWNI dapat dilakukan melalui layanan digital.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, masyarakat dapat melakukan pendaftaran sebelum menggunakan layanan pindah domisili.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pengajuan surat pindah dapat dilakukan melalui ponsel tanpa harus meminta surat pengantar dari RT atau RW.
Cara Pindah KTP Tanpa Surat Pengantar lewat IKD
Proses pindah domisili tanpa surat pengantar dilakukan melalui aplikasi IKD. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
– Unduh dan instal aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
– Pilih menu pendaftaran.
– Isi data diri, nomor telepon, dan alamat email.
– Tunggu hingga proses verifikasi berhasil.
– Buka kembali aplikasi IKD setelah proses verifikasi selesai.
– Login menggunakan PIN yang sebelumnya telah terverifikasi.
– Pilih menu pelayanan.
– Masukkan PIN dan kode captcha.
– Pilih layanan surat keterangan pindah.
– Pilih opsi individu atau keluarga sesuai kebutuhan.
– Masukkan alamat domisili yang baru secara lengkap.
– Ajukan permohonan pindah.
Pada tahap pengisian alamat, pemohon perlu memasukkan alamat tujuan baru secara lengkap dan detail. Setelah seluruh data diisi, permohonan dapat dikirim secara daring untuk diproses petugas. Jika permohonan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan dokumen SKPWNI.
Cara Mendapatkan dan Mencetak SKPWNI
Setelah permohonan pindah disetujui petugas, dokumen SKPWNI akan dikirim melalui tautan resmi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Online ke alamat email yang didaftarkan pemohon.
Pemohon kemudian dapat mengunduh dokumen tersebut menggunakan QR code resmi yang dikirim melalui email. Dokumen juga dapat diakses melalui aplikasi IKD untuk kemudian dicetak.
Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil hanya untuk mencetak SKPWNI. Dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Kemudahan ini membuat proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan beberapa tahapan secara langsung dapat dilakukan dari rumah. Warga cukup menggunakan ponsel selama seluruh persyaratan dan proses pengajuan telah dipenuhi.
Cara Cek Status Pengajuan Pindah Domisili
Setelah permohonan diajukan, masyarakat dapat memantau perkembangan proses pindah domisili melalui aplikasi IKD.
Pemantauan dilakukan melalui menu Pemantauan Pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut. Melalui menu ini, pemohon dapat mengetahui status permohonan yang sedang diproses.
Apabila SKPWNI sudah disetujui, dokumen tersebut dapat diunduh menggunakan QR code resmi yang dikirim ke alamat email pemohon. Dokumen yang telah diperoleh selanjutnya dapat dicetak secara mandiri.
Tahapan tersebut membuat pemohon tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil di daerah asal hanya untuk menunggu atau mengambil dokumen pindah domisili.
Proses Pindah KTP setelah Tiba di Daerah Tujuan
Pengajuan secara online melalui IKD merupakan bagian dari proses administrasi pindah domisili. Setelah tiba di kota atau daerah tujuan, pemohon masih perlu melakukan proses pindah KTP lanjutan di Disdukcapil setempat.
Pemohon perlu membawa KTP dan KK lama beserta SKPWNI kepada petugas. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses perpindahan administrasi kependudukan di daerah tujuan.
Petugas akan memproses perpindahan data kependudukan sekaligus menarik dokumen lama untuk digantikan dengan dokumen yang baru.
Dengan demikian, penghapusan surat pengantar RT atau RW bukan berarti seluruh proses perpindahan domisili selesai hanya dengan satu tahapan melalui aplikasi. Warga tetap perlu menyelesaikan proses lanjutan di daerah tujuan setelah memperoleh SKPWNI.
Penghapusan surat pengantar RT atau RW menjadi salah satu bentuk penyederhanaan layanan administrasi kependudukan. Masyarakat yang ingin pindah domisili kini dapat mengajukan SKPWNI secara online melalui aplikasi IKD tanpa harus bolak-balik ke RT, RW, maupun kantor Disdukcapil di daerah asal. (edisi/bs)
Comment