EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pleno digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim mengonfirmasi satu fakta penting: Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau yang setara dari lembaga pendidikan luar negeri.
Meski fakta itu diakui, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat. Mereka mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, dengan merujuk aturan bahwa calon presiden maupun wakil presiden wajib memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
Fakta di Persidangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan keterangan terkait, MK menemukan:
Dokumen pendidikan luar negeri yang diserahkan tidak mencantumkan kelulusan tingkat SMA.
Yang ada hanya surat penyetaraan dan bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi.
Tidak ada sertifikat atau bukti kelulusan sekolah menengah atas yang setara dengan kurikulum nasional Indonesia.
Mengapa Gugatan Ditolak?
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan ditolak seluruhnya, dengan pertimbangan berikut:
Aturan KPU Mengakomodasi Hal Tersebut: Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur, lulusan luar negeri yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi yang diakui, dianggap telah memenuhi syarat pendidikan.
Proses Verifikasi Sudah Sesuai Aturan: MK menilai KPU telah memeriksa berkas sesuai prosedur yang berlaku saat pendaftaran Pilpres 2024.
Batas Kewenangan MK: Permohonan yang meminta pembatalan jabatan pejabat yang sudah dilantik berada di luar wewenang MK. Mekanisme seperti itu diatur tersendiri melalui lembaga ketatanegaraan lain, yaitu MPR.
Hasil Akhir
Dengan putusan ini, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah secara konstitusional. Fakta soal tidak adanya ijazah SMA memang diakui hakim, tetapi tidak cukup untuk membatalkan hasil pemilu maupun jabatan yang sudah diemban.
Pihak pemohon menyatakan menghormati putusan ini, meski mencatat fakta tersebut sebagai catatan penting untuk perbaikan aturan pemilu ke depan. Sementara KPU dan pihak terkait menyambut baik putusan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum atas hasil Pilpres 2024.(edisi/fajar)
Comment