Eks Wamenaker Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sebelumnya Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

EDISIINDONESIA.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Noel merupakan satu di antara 20.500 narapidana di Jabar yang memperoleh remisi.

Rinciannya, 20.500 mendapatkan remisi umum I dan 346 remisi II alias langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.

Ishadi menyebut untuk remisi umum itu ada RU I dan ada RU II yang langsung bebas sebanyak 346.

“Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi, belum bisa bebas,” kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Dia menjelaskan, tidak hanya narapidana umum, napi korupsi di Lapas Sukamiskin juga memperoleh remisi, salah satunya eks Wameneker Noel.

Noel yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan itu memperoleh remisi sebesar satu bulan.

“Satu bulan,” ucapnya.

Selain Noel, sebanyak 330 koruptor lainnya juga mendapatkan hak yang sama. Hanya saja besaran remisi yang diterimanya berbeda.

Untuk hukuman di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan remisi. Yang di atas satu tahun kelipatannya. Bagi yang dua tahun dapatnya tiga bulan remisi, empat tahun mendapat lima bulan.

“Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun. Jadi, enam tahun sampai seterusnya, kecuali yang seumur hidup tidak mendapatkan remisi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa diusulkan memperoleh remisi.

“Yang pasti, selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang telah ada di Lapas Sukamiskin,” tuturnya.

Sebelumnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada Juni 2026, ia telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Noel terbukti menerima uang suap/gratifikasi mencapai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah. (edisi/jpnn)

Comment