Rp31 Miliar Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra: Kejati Ungkap Tiga Modus Korupsi, Termasuk Mark-up dan Belanja Fiktif

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengungkap tiga modus utama yang diduga digunakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra pada Tahun Anggaran 2022–2023, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menyatakan penyidikan perkara kini telah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi sebelum melanjutkan ke penetapan tersangka.

Menurut Sugeng, penyimpangan yang terungkap tidak terbatas pada penggelembungan anggaran saja, melainkan juga mencakup belanja fiktif hingga penggunaan anggaran yang sama sekali tidak sesuai peruntukan.

“Ada tiga modus kejahatan yang kami temukan,” ujar Sugeng di kantornya pekan lalu.
Tiga Modus Penyimpangan yang Diungkap

1. Mark-up dan Cashback

Modus pertama berupa dugaan penggelembungan nilai belanja yang disertai pengembalian selisih dana secara tidak sah atau cashback. Sugeng memberikan gambaran sederhana: apabila nilai belanja sebenarnya hanya Rp100, namun pembayaran dicatat sebesar Rp500, maka selisih Rp400 diduga dikembalikan kepada pihak yang mengatur transaksi tersebut.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 diminta kembali sebagai cashback,” jelasnya. Pola ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidik guna menelusuri aliran dana.

2. Belanja Fiktif

Modus kedua adalah dugaan belanja fiktif, di mana transaksi dibuat seolah-olah benar terjadi dengan memanfaatkan dokumen buatan, berupa surat tagihan maupun cap atau stempel rumah makan yang tidak sah.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap atau stempel yang dibuat-buat, begitu juga tagihan rumah makan,” ungkap Sugeng. Penyidik juga telah menelusuri aliran dana dan menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk uang tunai dan polis asuransi.

3. Anggaran Digunakan di Luar Peruntukan

Modus ketiga berupa penggunaan anggaran makan dan minum yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi di lingkungan kantor Gubernur justru diduga dipakai untuk kebutuhan di luar tugas pemerintahan.

“Ini kan anggaran makan minum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggaran tersendiri,” tegasnya. Penggunaan anggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Selain tiga modus di atas, Kejati Sultra juga menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan. Penyidik menduga sejumlah belanja dilakukan di tempat usaha yang terafiliasi dengan pejabat terkait.

“Ada juga belanja di tempat usaha sendiri. Jadi pejabat tersebut memiliki rumah makan yang menjadi penyedia barang dan jasa. Itu jelas pelanggaran, tidak boleh dilakukan,” tandas Sugeng.

Konstruksi perkara nantinya tidak hanya didasarkan pada besaran kerugian negara, melainkan juga disesuaikan dengan jenis perbuatan dan pasal yang dilanggar.

“Tidak hanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ada juga Pasal 9 mengenai pemalsuan dokumen, serta Pasal 12 huruf i terkait belanja di tempat usaha sendiri yang merupakan konflik kepentingan,” jelas Sugeng.

Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Audit

Saat ini Kejati Sultra masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan nilai kerugian negara secara akurat. Anggaran yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

“Begitu hasil hitungan BPKP keluar, kami akan segera menetapkan tersangka. Orang-orang yang terlibat sudah teridentifikasi, tinggal tunggu prosesnya,” pungkas Sugeng.(**)

Comment