Eks Jampidsus Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar Hukum: Berpotensi Tabrak Putusan MK dan Konstitusi!

EDISIINDONESIA.id– Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka terus memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun, penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan tajam karena dilakukan tanpa adanya proses pemeriksaan atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, menilai jika benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, maka tindakan tersebut telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan tersangka tersebut berpotensi menabrak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) yang dianut dalam KUHAP Baru,” tegas Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Suparji mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan sekadar mengenai keberhasilan menemukan pelaku tindak pidana. Lebih dari itu, aparat harus memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak patut jika seseorang langsung menyandang status tersangka tanpa pernah dipanggil dan didengar keterangannya. Dasar hukum argumen ini pun dinilai sangat kuat, bukan hanya bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan wajib disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.

Artinya, lanjut Suparji, sejak Putusan MK tersebut diketuk, penetapan tersangka tidak boleh lagi hanya bermodalkan dua alat bukti semata. Penyidik wajib memberikan ruang dan kesempatan bagi orang yang dibidik untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. Hal ini krusial sebagai bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Memang benar KUHAP lama tidak mengenal istilah ‘calon tersangka’. Karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan awal umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Secara praktik hukum, memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka adalah bentuk implementasi nyata dari Putusan MK tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan formal ini semakin dipertegas dalam KUHAP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi teranyar ini sangat mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara.

Suparji menilai penegakan hukum tidak boleh menutup mata pada prosedur yang adil demi mengejar efektivitas semata. Penetapan tersangka yang cacat prosedur karena tanpa pemeriksaan saksi merupakan persoalan serius yang sangat bisa diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

Sementara terkait dengan adanya dinamika perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Suparji mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang transparan, konsisten, dan berbasis hukum kuat kepada publik.

“Kepastian status hukum seseorang adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.(edisi/rmol)

Comment