Bereaksi di Empat TKP di Kendari, Oknum ASN Baubau Dibekuk Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Pelaku, yang berinisial DE (49), diringkus pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

DE (49), yang tercatat sebagai ASN di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau, diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mendesak, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Salah satu peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah konter telepon seluler di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, korban AR (23), sedang bekerja di Halo Cell ketika pelaku tiba dengan mengendarai sebuah sepeda motor dan mengaku kendaraannya rusak. DE kemudian meminta meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengambil uang untuk memperbaiki kendaraannya.

Guna meyakinkan korban, pelaku bahkan menitipkan sepeda motornya yang bermasalah sebagai jaminan dan memperbolehkan korban memotret wajahnya. Tergerak oleh rasa iba, korban pun menyerahkan satu unit Honda Genio berwarna hitam silver dengan nomor polisi DT 3422 BI. Namun, selang beberapa hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan DE di wilayah Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan nomor rangka MH1JMA11XPK114991 dan nomor mesin JMA1E-1114513, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y21D.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau milik seorang penjual gorengan di Pasar Panjang. Saat hendak membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Salo, bensin motor tersebut habis, sehingga pelaku mendorong kendaraan tersebut hingga tiba di konter milik korban,” ujar Kompol Welliwanto, Sabtu (18/7/2026).

Di konter korban, lanjut Kompol Welliwanto, pelaku kemudian kembali melancarkan aksi penipuannya dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mencari temannya di kawasan Punggolaka. Untuk membangun kepercayaan korban, pelaku menitipkan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam serta memperbolehkan korban memotret wajahnya.

“Setelah korban menyerahkan kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor hasil penipuan tersebut untuk melakukan tindak pidana pencurian dua unit telepon genggam, yaitu satu unit Vivo Y21D di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, dan satu unit Oppo di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dipinjam pelaku ternyata merupakan motor yang sama dengan yang dicarinya. Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Hasil pendalaman penyidik juga menunjukan bahwa DE merupakan seorang ASN di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau. Dan polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa DE terlibat dalam tindak pidana di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari, yang terdiri atas dua kasus pencurian dan dua kasus penipuan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain maupun tindak pidana yang lebih luas yang melibatkan pelaku.(**)

Comment