Khawatir Proses Terganggu, Aktivis 1998 Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK

EDISIINDONESIA.id- Jaringan Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melimpahkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus ini pun diminta agar tidak berhenti di tengah jalan.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menilai langkah pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejagung bukanlah hal yang sepele, melainkan membawa konsekuensi besar bagi keseluruhan proses penegakan hukum.

“Pengalihan penyidikan dugaan korupsi dari Kepolisian ke Kejaksaan dalam kasus yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel ini sama sekali bukan persoalan sederhana,” ujar Hasanuddin dalam pernyataannya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, perpindahan penanganan perkara ini akan berdampak langsung pada proses pembuktian, pemeriksaan saksi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hingga kepastian hukum yang harus ditegakkan.

Lebih jauh, ia menegaskan dampak keputusan ini tidak hanya terbatas pada kasus yang sedang berjalan, melainkan berpotensi mengganggu penanganan perkara korupsi lain yang masih ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Pasalnya, perkara ini merupakan bagian dari pembangunan kasus (case building), bukan hasil operasi tangkap tangan.
“Persoalan ini sudah menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan pidana kita,” tegasnya.

Oleh karena itu, Hasanuddin menilai KPK memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih penanganan kasus ini jika ditemukan hambatan kewenangan atau hal yang berpotensi mengurangi objektivitas proses hukum.

“Apabila terjadi persoalan kewenangan atau ada hal yang dapat mengganggu objektivitas serta efektivitas penanganan perkara, KPK memiliki instrumen hukum yang memungkinkan untuk mengambil alih sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Siaga 98 meminta Kejagung segera berkoordinasi dengan KPK untuk memproses pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah ke lembaga antirasuah.
“Menurut pandangan kami, Kejaksaan sebaiknya segera membuka komunikasi dengan KPK untuk mempertimbangkan pelimpahan perkara ini,” pungkasnya.(edisi/pojoksatu)

Comment