Jaksa Agung Mendadak di Panggil Ke Istana

EDISIINDONESIA.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diketahui telah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi sorotan luas di tengah berkembangnya kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rapat terbatas antara Presiden Prabowo dan Jaksa Agung, namun enggan mengonfirmasi isu yang menyebut Presiden memarahi ST Burhanuddin dalam pertemuan tersebut.

“Kalau ada kejadian tertentu, tentu beliau ingin mendapatkan laporan lengkap. Soal marah atau tidak, itu bukan hal yang perlu kami bahas lebih lanjut,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Terkait isu yang menyebut Presiden menginginkan penyelesaian kasus ini dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kepentingan menjaga stabilitas nasional sebagai syarat utama agar program pembangunan dapat berjalan optimal.

“Pembicaraan soal meminimalisir kegaduhan bukan hanya berkaitan dengan kasus ini saja. Presiden sudah berkali-kali menyampaikan bahwa salah satu syarat utama membangun ekonomi adalah stabilitas. Oleh karena itu, kami berusaha mengurangi hal-hal yang bisa memicu keributan, itulah semangatnya,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung secara resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya — di mana Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa pengalihan perkara ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan.

“Sinergi ini diarahkan untuk melengkapi alat bukti, mengoptimalkan pengelolaan barang bukti, serta menyelaraskan langkah penyidikan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Rudi.

Ketiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek batu bara PLTU, kasus di lingkungan PT Asabri, serta kasus pada PT Krakatau Steel. Kini penanganan ketiga kasus tersebut menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum nasional.

Di tengah dinamika ini, pemerintah menegaskan komitmennya: menjaga stabilitas nasional tidak berarti melakukan intervensi terhadap proses hukum. Seluruh penanganan kasus akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.(edisi/fajar)

Comment