EDISIINDONESIA.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia menilai mekanisme pengalihan penanganan kasus dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi membuka celah bagi tiga skenario yang merugikan penegakan hukum, bahkan mendesak KPK untuk segera turun tangan.
Melalui keterangannya yang dikutip pada Senin (13/7/2026), Mahfud menjelaskan bahwa pengalihan ini berbeda dengan pelimpahan berkas perkara yang sesuai prosedur hukum, sehingga memunculkan risiko serius bagi keadilan. Berikut adalah tiga kemungkinan skenario yang ia paparkan:
Skenario Pertama: Peluang Kemenangan Praperadilan
Skenario pertama yang terlihat jelas adalah peluang Febrie Adriansyah mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Mahfud, peluang untuk dikabulkannya permohonan tersebut cukup besar, mengingat penetapan status tersangka dilakukan sebelum yang bersangkutan diperiksa lebih dulu oleh penyidik Polri.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan. Dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara sesungguhnya diperbolehkan secara hukum, namun harus ditempuh melalui tahapan yang benar, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka sebelum perkara diserahkan ke institusi lain.
Skenario Kedua: Proses Penyidikan Diperlambat dan Terbatas
Kemungkinan kedua yang dikhawatirkan adalah Kejaksaan Agung sengaja memperlambat kelanjutan proses penyidikan. Hal ini berisiko membuat ruang lingkup perkara menjadi sempit dan hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada, tanpa berani menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin berkedudukan lebih tinggi.
“Yang kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan. Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisasi pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas,” ungkapnya.
Skenario Ketiga: Perkara Berakhir dengan Penghentian Demi Kepentingan Umum
Skenario ketiga sekaligus yang paling mengkhawatirkan adalah perkara ini dibiarkan menggantung lama, hingga akhirnya berakhir dengan keputusan deponering atau penghentian penuntutan dengan alasan kepentingan umum. Jika hal ini terjadi, Mahfud menilai dampaknya akan sangat buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ketiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” tegasnya.
Mahfud menambahkan, perkembangan yang terjadi sejak pengalihan perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, sungguh memprihatinkan dan berpotensi merusak seluruh sistem hukum negara.
“Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” imbuhnya.
Dorongan KPK Segera Ambil Alih Perkara
Melihat berbagai risiko tersebut, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini guna meluruskan jalannya hukum.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK, sesuai dengan kewenangannya, segera mengambil alih kasus ini,” tandasnya.
Apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK ragu bertindak, Mahfud menyarankan Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung meminta KPK menangani perkara ini sampai tuntas.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” pungkasnya.(edisi/fajar)
Comment