EDISIINDONESIA.id- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan untuk memanggil Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam terkait pandangannya mengenai dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan atas polemik yang terjadi. Menurutnya, pandangan Mahfud perlu didengar terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan dan pendalaman materi.
“Jika menurut Pak Mahfud hal ini belum sesuai dengan KUHAP, maka kemungkinan besar kami akan mengundang beliau. Kami ingin mendengar langsung pendapat beliau. Sebagai profesor hukum, tentu secara ilmiah kami memiliki banyak hal untuk dipelajari dari beliau,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan Komisi III tidak akan terburu-buru memberikan putusan atau kesimpulan apakah mekanisme pengalihan perkara tersebut benar-benar melanggar aturan hukum atau tidak.
“Jadi, kami belum sampai pada tahap pengambilan kesimpulan. Jika pandangan ini menjadi masukan yang berharga, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme yang dipersoalkan oleh Mahfud adalah penyerahan wewenang penanganan perkara antar lembaga penegak hukum, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai proses pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP. Ia menegaskan langkah tersebut berbeda dengan prosedur pelimpahan berkas perkara setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.(edisi/rmol)
Comment