RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, DPR Bantah Kabar Penolakan

EDISIINDONESIA.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan terus berlanjut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, Komisi III menegaskan proses penyusunan peraturan ini sedang dipercepat, meskipun beredar isu yang menyebutkan parlemen menolak pengesahannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai penolakan terhadap RUU tersebut. Menurutnya, informasi itu adalah berita bohong yang tidak berdasar pada kenyataan.

“Jadi tidak benar adanya. Ada hoaks yang beredar, kebanyakan dari akun anonim, yang menyatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami melangkah cepat dan serius untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini,” tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan tersebut, pada hari yang sama Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan perwakilan mahasiswa untuk mendengarkan masukan terkait isi materi RUU Perampasan Aset.

Hingga saat ini, Komisi III telah mengundang 24 unsur masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka. Di sisa masa sidang yang berlangsung, pihaknya juga akan mendatangkan delapan narasumber tambahan, salah satunya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena merupakan peraturan baru yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

“Jika untuk undang-undang yang hanya berisi perubahan, misalnya KUHAP atau UU Polri saja pembahasannya memakan waktu, apalagi untuk undang-undang yang kami susun dari nol seperti ini,” tambahnya.

Perlu diketahui, proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama tiga masa sidang sebagai bagian dari tahapan penyusunan peraturan tersebut.(edisi/rmol)

Comment