EDISIINDONESIA.id– Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, termasuk ketentuan yang melindungi hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pembahasan aturan ini dilakukan dengan sangat berhati-hati.
“Jangan sampai kita melahirkan undang-undang baru, tapi justru melanggar aturan yang sudah ada. Karena itu, kami sangat teliti dan berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasalnya,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dikutip dari siaran saluran YouTube TVR Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III masih terus menampung masukan dari berbagai pihak, mulai dari pakar hukum hingga organisasi advokat, guna menyempurnakan naskah RUU. Salah satu aspek yang didalami secara mendalam adalah jenis dan asal-usul aset yang dapat dikenai tindakan penyitaan atau perampasan.
“Kita harus menghindari kemungkinan seseorang yang tidak mengetahui asal-usul suatu aset justru menjadi korban, lalu hartanya disita. Banyak hal yang harus diperhatikan agar aturan ini tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga menelaah mekanisme penerapan serta batasan kewenangan aparat penegak hukum. Menurut Martin, kualitas undang-undang tidak cukup hanya terlihat dari tulisannya, melainkan juga dari cara pelaksanaannya.
“Sebagus apa pun aturannya, jika aparat tidak menerapkannya dengan bijak dan penuh tanggung jawab, maka undang-undang ini justru bisa menjadi bumerang yang merugikan penegakan hukum ke depannya,” tambahnya.
Pakar: Perampasan Aset Harus Punya Batasan Jelas
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, juga mengingatkan agar RUU ini tidak diterapkan secara sembarangan setelah disahkan nanti. Ia menekankan pentingnya membatasi kapan dan dalam kondisi apa perampasan aset dapat dilakukan.
“Kapan aturan ini boleh digunakan? Ini bukan wewenang yang bisa dijalankan sesuka hati,” ujar Harkristuti dalam RDPU serupa yang digelar pada Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan setidaknya ada empat kondisi di mana tindakan perampasan aset dapat dijalankan:
Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui;
Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, namun tetap terbukti memiliki aset hasil kejahatan;
Perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu;
Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun masih ditemukan aset hasil kejahatan yang belum dirampas.
“Intinya, perampasan aset ini ditujukan pada benda atau harta kekayaan, bukan semata-mata kepada orangnya. Oleh karena itu, proses penelusuran asal-usul aset harus dilakukan dengan sangat cermat,” tegas Harkristuti.(edisi/kompas)
Comment