KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial AT (25) asal Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, diringkus setelah melakukan pencurian di gedung eks Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO).
Aksi yang dilancarkan AT mulai diketahui setelah security pascasarjana UHO sementara berpatroli bersama rekannya di kawasan gedung eks Fakultas Kehutanan.
Kapolsek Kamaraya IPTU Busran mengatakan bahwa security mendengar suara dari dalam gedung. Setelah diperiksa, terlihat AT sedang berada diatas plafon sembari mengambil kabel instalasi listrik.
“Pelapor (security) mendengar ada suara didalam gedung tersebut lalu pelapor masuk dan mendapati pelaku berada di plafon sedang mengambil kabel istalasi listrik,” katanya, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, kata dia, tak butuh waktu lama, security segera mengamankan AT berserta barang bukti curiannya.
“Pelapor bersama rekannya langsung menyergap dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Saat ini, AT telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kemaraya guna menjalani proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(**)
Comment